
Desakan Alokasi Khusus APBN Untuk Pemulihan Bencana Iklim
Desakan Alokasi Khusus APBN Untuk Pemulihan Bencana Iklim Yang Menjadi Keutamaan Saat Ini Yang Semakin Mengkhawatirkan. Perubahan iklim kini tidak lagi sekadar isu lingkungan, tetapi telah menjadi persoalan fiskal dan pembangunan. Karena itu, Desakan Alokasi Khusus APBN. Terntunya untuk pemulihan bencana iklim kembali menguat menjelang pembahasan APBN 2027. Dorongan tersebut muncul setelah berbagai bencana hidrometeorologi menunjukkan bahwa biaya kerusakan, kehilangan penghidupan. Serta pembangunan kembali infrastruktur semakin besar. Dorongan ini juga berkaitan dengan kebutuhan memastikan daerah terdampak tidak harus mengandalkan anggaran rutin ketika bencana besar terjadi. Dengan pos anggaran yang lebih jelas, proses pemulihan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, terukur. Dan juga tidak mengorbankan program pembangunan lainnya.
Sepanjang beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, serta cuaca ekstrem dengan dampak luas. Kondisi tersebut semakin menekan daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas. Terlebih, perubahan pola hujan dan kenaikan suhu membuat risiko bencana sulit diprediksi hanya berdasarkan pola cuaca lama. Menurut laporan terbaru pada Agustus 2026, kebutuhan pemulihan pascabencana di Sumatera mencapai sekitar Rp100,1 triliun hingga 2028. Angka itu menggambarkan besarnya kebutuhan. Ketika kerusakan terjadi secara luas dan menyentuh rumah warga, fasilitas publik, jalan, hingga aktivitas ekonomi. Selain itu, Bappenas memperkirakan kerugian ekonomi akibat perubahan iklim dapat mencapai Rp2.000 triliun pada 2029. Apabila langkah konkret tidak dilakukan dalam Desakan Alokasi Khusus.
Kebutuhan Dana Pemulihan Harus Lebih Pasti
Atas dasar itu, kelompok masyarakat sipil mendorong APBN 2027 memiliki pos khusus untuk Kebutuhan Dana Pemulihan Harus Lebih Pasti. Dana tersebut tidak hanya di arahkan untuk rehabilitasi bangunan. Akan tetapi juga mengganti kerugian dan kehilangan masyarakat. Serta membiayai langkah antisipatif menghadapi bencana berikutnya. Selama ini, pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen fiskal untuk merespons kondisi darurat. PMK Nomor 102 Tahun 2025 memberikan fleksibilitas pemanfaatan Transfer ke Daerah bagi wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Instrumen tersebut mencakup DAU, DAK Fisik dan Nonfisik, hibah, hingga Dana Desa. Namun demikian, mekanisme respons darurat berbeda dengan kepastian anggaran khusus yang sejak awal di rancang untuk pemulihan bencana iklim. Pos yang lebih terarah dapat membantu pemerintah menyusun target, indikator pemulihan, dan skema pencairan. Tentunya tanpa menunggu perubahan anggaran ketika bencana sudah terjadi.
Tantangan Fiskal Di Tengah Efisiensi
Di sisi lain, usulan tersebut menghadapi Tantangan Fiskal Di Tengah Efisiensi. Transfer ke Daerah dalam APBN 2026 tercatat sekitar Rp693 triliun, turun dari Rp848 triliun pada APBN 2025 setelah dilakukan penyesuaian. Kondisi ini membuat pemerintah perlu menentukan prioritas secara cermat. Tentunya terutama ketika kebutuhan belanja sosial, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan energi juga meningkat. Karena itu, tambahan anggaran pemulihan iklim perlu di barengi sumber penerimaan yang berkelanjutan. Sejumlah pengamat mendorong pemanfaatan penerimaan dari windfall atau skema pajak kekayaan sebagai salah satu opsi. Pendekatan tersebut di nilai dapat memperluas ruang fiskal tanpa sepenuhnya membebani belanja rutin pemerintah.
Investasi Pencegahan Lebih Murah
Pada akhirnya, Investasi Pencegahan Lebih Murah. Sebagian dana perlu di arahkan untuk pencegahan, seperti penguatan sistem peringatan dini, rehabilitasi daerah aliran sungai, perlindungan pesisir. Kemudian infrastruktur tahan bencana. Serta peningkatan kapasitas pemerintah daerah. Langkah tersebut penting karena biaya pencegahan biasanya lebih terkendali di bandingkan biaya membangun kembali wilayah yang sudah rusak. Dengan demikian, kebijakan anggaran iklim dapat menjadi investasi jangka panjang. Namun bukan sekadar pos pengeluaran darurat. Pembahasan APBN 2027 menjadi momentum untuk menguji keseriusan pemerintah dalam menghadapi risiko iklim. Dengan alokasi yang transparan, tepat sasaran, dan di awasi secara ketat. Kemudian anggaran negara dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pemulihan. Serta yang sekaligus mengurangi kerentanan masyarakat terhadap bencana di masa mendatang terkait Desakan Alokasi Khusus.