
Geger KUHP Baru! Kenapa Dunia Heboh Soroti Indonesia?
Geger KUHP Baru! Kenapa Dunia Heboh Soroti Indonesia Dengan Berbagai Kebijakan Yang Di Klaim Sangat Pro Kontra. Pasal penghinaan Presiden dan wakil Presiden yaitu dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur kembali perlindungan hukum terhadap kehormatan. Dan juga martabat kepala negara dan wakil kepala negara terkait Geger KUHP Baru. Ketentuan ini sebelumnya pernah di hapus oleh Mahkamah Konstitusi karena di nilai berpotensi mengekang kebebasan berekspresi. Namun di hidupkan kembali dengan sejumlah penyesuaian yang di klaim lebih selaras.
Terlebihnya dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Dalam pengaturannya, pasal ini menempatkan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila Presiden atau Wakil Presiden secara pribadi mengajukan pengaduan. Aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara secara otomatis tanpa adanya laporan resmi. Mekanisme ini di maksudkan untuk mencegah penyalahgunaan pasal oleh pihak lain. Serta membatasi ruang kriminalisasi terhadap masyarakat. Ruang lingkup perbuatan yang dapat di kenai pasal ini mencakup tindakan yang di anggap menyerang kehormatan terkait dari Geger KUHP Baru.
KUHP Baru Resmi Berlaku: RI Jadi Sorotan Global Dengan Ragam Pasalnya
Kemudian juga masih membahas KUHP Baru Resmi Berlaku: RI Jadi Sorotan Global Dengan Ragam Pasalnya. Dan fakta lainnya adalah:
Pasal Penghinaan Lembaga Negara
Pasal penghinaan lembaga negara ini yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan. Terlebih yang di anggap merendahkan atau menyerang kehormatan serta kewibawaan lembaga-lembaga negara. Lembaga negara yang di maksud mencakup institusi-institusi konstitusional. Terlebihnya seperti DPR, DPD, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan. Serta lembaga negara lain yang di bentuk berdasarkan undang-undang. Pengaturan ini menjadi sorotan karena menyangkut relasi antara kekuasaan negara. Dan juga kebebasan warga dalam menyampaikan kritik. Dalam ketentuannya, pasal ini bertujuan menjaga wibawa dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Tentunya sebagai pilar penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum. Negara menilai bahwa serangan yang bersifat penghinaan terhadap institusi negara dapat merusak legitimasi dan kepercayaan masyarakat. Sehingga perlu di berikan perlindungan hukum. Namun, rumusan mengenai apa yang di maksud dengan “penghinaan” di nilai masih bersifat umum.
2 Januari 2026: Era Baru Hukum Indonesia Di Mulai
Selain itu, masih membahas 2 Januari 2026: Era Baru Hukum Indonesia Di Mulai. Dan fakta lainnya adalah:
Pasal Penyerangan Kehormatan Hakim
Ia yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan yang di anggap merendahkan, menyerang, atau mengganggu kehormatan, martabat. Serta kewibawaan hakim dalam menjalankan fungsi peradilan. Pengaturan ini di maksudkan untuk memperkuat perlindungan terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Tentunya sebagai salah satu pilar utama negara hukum. Dalam ketentuannya, pasal ini menitikberatkan pada perlindungan terhadap hakim. Terlebihnya sebagai pejabat yang menjalankan tugas mengadili perkara secara independen dan imparsial. Negara memandang bahwa serangan terhadap kehormatan hakim. Baik secara personal maupun terhadap institusi peradilan. Kemudian berpotensi mengganggu proses penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, KUHP Baru memberikan dasar hukum pidana untuk menindak perbuatan yang di nilai melampaui batas kritik yang wajar. Ruang lingkup perbuatan yang dapat di kenai pasal ini mencakup tindakan yang dilakukan melalui ucapan, tulisan, pernyataan di muka umum, pemberitaan, simbol.
2 Januari 2026: Era Baru Hukum Indonesia Di Mulai Dengan Peraturan-Peraturan Terkininya
Selanjutnya juga masih membahas 2 Januari 2026: Era Baru Hukum Indonesia Di Mulai Dengan Peraturan-Peraturan Terkininya. Dan fakta lainnya adalah:
Pasal Penyebaran Berita Bohong (Hoaks)
Hal ini yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan menyebarkan informasi yang tidak benar. Ataupun menyesatkan yang dapat menimbulkan keonaran, keresahan, atau gangguan ketertiban umum. Pengaturan ini menjadi salah satu pasal yang mendapat sorotan luas. Karena berkaitan langsung dengan kebebasan berekspresi, kebebasan pers. Dan juga dengan penggunaan ruang digital oleh masyarakat. Dalam ketentuannya, pasal ini menitikberatkan pada dampak dari penyebaran berita bohong. Terlebihnya yaitu timbulnya keonaran atau gangguan ketertiban di tengah masyarakat. Artinya, tidak setiap informasi yang keliru secara otomatis dapat di pidana. Namun melainkan harus di buktikan adanya akibat nyata berupa keresahan publik atau terganggunya ketertiban umum. Pendekatan ini di maksudkan untuk membedakan antara kesalahan informasi biasa.
Jadi itu dia beberapa pasalnya yang buat RI jadi sorotan global dari Geger KUHP Baru.