Menolak Lupa Laut: Gugatan Restorasi Budaya Air Di Kepulauan

Menolak Lupa Laut: Gugatan Restorasi Budaya Air Di Kepulauan

Menolak Lupa Laut: Gugatan Restorasi Budaya Air Di Kepulauan Karena Mengakibatkan Penurunan Muka Tanah Yang Mengkhawatirkan. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau menyimpan kekayaan budaya maritim yang tak ternilai. Hal ini bukan sekadar tradisi tetapi bagian integral dari sejarah, identitas. Dan juga dengan kesejahteraan masyarakat pesisir. Namun, di tengah ancaman modernisasi dan eksploitasi sumber daya, muncul perjuangan baru di kawasan kepulauan yang di kenal sebagai “Menolak Lupa Laut”: sebuah gugatan restorasinya yang menuntut pengakuan, pelestarian. Kemudian dengan perlindungan hak budaya masyarakat pesisir terhadap lautnya.

Ancaman Terhadap Budaya Maritim Dan Air Sebagai Identitas

RI di kenal sebagai bangsa Bahari, terlebihnya konteks Menolak Lupa Laut bukan sekadar ruang ekonomi. Akan tetapi juga ruang kehidupan sosial dan budaya. Budaya maritim mencakup cara hidup, ritual adat sedekah laut, perahu tradisional, hingga sistem pengelolaan laut berkelanjutan yang telah di wariskan dari generasi ke generasi. Namun, ancaman degradasi budaya maritim semakin nyata karena berbagai aktivitas pembangunan pesisir, eksploitasi laut tanpa kontrol.

Dan hingga kelangkaan dukungan regulasi spesifik terhadap warisan bawah air. Beragam situs budaya bawah laut di Nusantara, termasuk wreck kapal bersejarah atau artefak maritim. Kemudian yang masih terancam kurangnya perlindungan hukum memadai. Regulasi tentang warisan budaya bawah air di Indonesia belum harmonis. Meskipun negara memiliki tanggung jawab menurut hukum internasional seperti UNCLOS 1982 dan Konvensi Warisan Budaya Bawah Air dari UNESCO 2001. Serta yang sampai kini belum di ratifikasi sepenuhnya oleh Indonesia.

Gugatan Hukum: Restorasi Wilayah Pesisir Dan Pulau Kecil

Salah satu momentum nyata yang dekat dengan semangat ini adalah perlawanan terhadap revisi Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Pada Maret 2024, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang di ajukan oleh sebuah perusahaan tambang yang ingin merevisi UU tersebut. Tentunya agar lebih leluasa melakukan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil. Keputusan ini mendapat apresiasi dari organisasi lingkungan dan masyarakat. Karena di anggap mempertahankan prinsip pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan, menghormati hak masyarakat adat lokal. Serta mencegah kerusakan lingkungan dan budaya akibat eksploitasi sumber daya.

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan seperti itu masih terus berjalan di beberapa pulau kecil, misalnya di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, di mana masyarakat harus berhadapan langsung dengan dampak lingkungan dan budaya dari industri besar. Situasi ini mempertegas urgensi restorasi dan pengakuan budaya air untuk menjaga kelestarian laut sekaligus melindungi komunitas pesisir yang menggantungkan hidupnya pada laut.

Restorasi Budaya Air: Tantangan Dan Peluang

Ia bukan hanya persoalan penghormatan tradisi. Akan tetapi merupakan bagian dari strategi kelestarian ekosistem laut dan sosial budaya masyarakat pesisir. Dan hal ini mencakup program edukasi publik, pelestarian situs bawah air, revitalisasi tradisi maritim. Kemudian penguatan kebijakan yang dapat menjamin partisipasi komunitas lokal dalam pengambilan keputusan. Untuk mewujudkan ini, pendekatan ocean literacy atau kecerdasan laut semakin di promosikan sebagai bagian dari kurikulum pendidikan dan kampanye publik. Tentunya agar generasi muda memahami pentingnya laut baik secara ekologis maupun budaya.

Selain itu, kolaborasi antara lembaga pemerintah, komunitas lokal, akademisi, dan lembaga internasional merupakan kunci. Terlebihnya untuk membangun strategi restorasi budaya yang komprehensif, berkelanjutan, dan berkeadilan. Menolak Lupa Laut bukan sekadar slogan, ini adalah panggilan untuk mengingat kembali bahwa laut adalah ruang hidup, identitas budaya. Dan juga hak kolektif masyarakat pesisir Indonesia. Dalam menghadapi tekanan modernisasi, eksploitasi, dan tantangan hukum. Serta upaya ini di kepulauan harus menjadi prioritas nasional. Hanya dengan menolak lupa, masyarakat dapat memastikan bahwa warisan maritim akan tetap hidup. Kemudian berkembang sebagai bagian dari identitas bangsa Indonesia yang sejati.